12 Pelanggar Prokes di Taman Sari Dijatuhi Sanksi
access_time Rabu, 18 November 2020 15:14 WIB
remove_red_eye 1171
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Erikyanri Maulana
12 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi oleh petugas Satpol PP saat menggelar Operasi Tertib Masker di Jl Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat.
Hari ini ada 12 pelanggar yang seluruhnya dikenakan sanksi sosial,
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, Operasi Tertib Masker dilakukan dalam rangka upaya pencegahan penularan COVID-19 di ibu kota.
"Hari ini ada 12 pelanggar yang seluruhnya dikenakan sanksi sosial," ujar Risan, Rabu (18/11).
21 Pelanggar PSBB di Jl Kelapa Dua Raya DisanksiDia menambahkan, pihaknya rutin menggelar operasi serupa di lokasi yang berbeda-beda. Pada kesempatan ini pihaknya juga terus menggencarkan protokol kesehatan (prokes) 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.
"Harapannya dengan pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.